Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Teks Saat Ini
(1) Perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam wajib dicatat dalam Akta Perkawinan.
(2) Pencatatan perkawinan dalam Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan.
(3) Pencatatan perkawinan dalam Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui tahapan:
a. pendaftaran kehendak perkawinan;
b. pengumuman kehendak perkawinan;
c. pelaksanaan pencatatan perkawinan; dan
d. penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan.
Koreksi Anda
