Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal bimbingan masyarakat Islam. 2. Penghulu adalah pegawai negeri sipil sebagai pegawai pencatat perkawinan. 3. Kepala KUA Kecamatan adalah penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan. 4. Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan yang selanjutnya disingkat P4 adalah anggota masyarakat yang diangkat oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota untuk membantu tugas Penghulu. 5. Akta Perkawinan adalah akta autentik pencatatan peristiwa perkawinan. 6. Buku Pencatatan Perkawinan adalah kutipan Akta Perkawinan. 7. Kartu Perkawinan adalah Buku Pencatatan Perkawinan dalam bentuk kartu elektronik. 8. Akta Rujuk adalah akta autentik pencatatan peristiwa rujuk. 9. Kutipan Buku Pencatatan Rujuk adalah kutipan Akta Rujuk yang diberikan kepada pasangan suami istri yang rujuk. 10. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah satuan kerja yang membidangi bimbingan masyarakat Islam pada Kementerian Agama.
Koreksi Anda