Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 186) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: