FAKULTAS
(1) Institut memiliki 3 (tiga) fakultas yang terdiri atas:
a. Fakultas Ushuluddin, Dakwah, dan Komunikasi;
b. Fakultas Syari’ah dan Ekonomi; dan
c. Fakultas Tarbiyah dan Bahasa.
(2) Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi Institut dalam salah satu bidang atau seperangkat cabang ilmu keagamaan Islam.
(3) Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan akademik dalam rangka menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing tinggi dalam salah satu bidang profesi, vokasi dalam satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu yang bernafaskan agama Islam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan visi, misi dan kebijakan teknis operasional fakultas;
b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab fakultas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pembinaan sivitas akademika dan kerjasama dengan Institut dan/atau lembaga-lembaga lain yang menjadi tanggung jawab fakultas;
d. pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan fakultas; dan
e. pengorganisasian, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan fakultas.
(1) Organisasi Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Pembantu Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Jurusan/Program Studi;
d. Laboratorium/Studio; dan
e. Bagian Tata Usaha.
(2) Bagan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas.
(2) Dekan mempunyai tugas memimpin, menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, kemahasiswaan, dan melaksanakan pembinaan administrasi, penyelenggaraan kerjasama dengan Institut dan/atau lembaga-lembaga lain yang menjadi tanggung jawab fakultas serta bertanggung jawab kepada Rektor.
Dekan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Dekan yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan serta bertanggung jawab kepada Dekan.
(1) Pembantu Dekan terdiri atas:
a. Pembantu Dekan Bidang Akademik;
b. Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum; dan
c. Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembantu Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan serta penyelenggaraan kerjasama dengan Institut dan/atau lembaga-lembaga lain yang menjadi tanggung jawab fakultas.
(3) Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, perlengkapan, serta tata usaha dan rumah tangga fakultas; dan
(4) Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan pengembangan serta pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa dan alumni fakultas.
(1) Senat fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan Peraturan Institut untuk fakultas yang bersangkutan.
(2) Senat fakultas mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan fakultas;
b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;
c. merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas;
d. menilai pertanggungjawaban dekan atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan; dan
e. memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan.
(3) Senat fakultas terdiri atas guru besar, pimpinan fakultas, ketua jurusan, dan wakil dosen.
(4) Senat fakultas diketuai oleh Dekan yang dibantu oleh seorang Sekretaris senat fakultas, yang dipilih di antara anggotanya.
(5) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat fakultas diatur dalam statuta Institut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Jurusan/Program Studi adalah unit pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu yang bernafaskan agama Islam.
(2) Jurusan/Program Studi dipimpin oleh seorang ketua jurusan/program studi yang dipilih diantara dosen dan bertanggungjawab kepada Dekan.
(3) Ketua Jurusan/Program Studi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Program Studi.
Jurusan/program studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu yang bernafaskan agama Islam.
Jurusan/Program Studi terdiri atas:
a. Ketua Jurusan/Program Studi;
b. Sekretaris Jurusan/Program Studi; dan
c. Dosen.
(1) Ketua Jurusan/Program Studi mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu yang bernafaskan agama Islam.
(2) Sekretaris Jurusan/Program Studi mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi Jurusan/Program Studi.
(1) Jurusan dapat terdiri atas satu atau beberapa program studi.
(2) Dalam hal jurusan hanya terdapat satu program studi, Ketua Jurusan merangkap Ketua Program Studi.
(3) Pembentukan jurusan baru harus terdiri atas sekurang-kurangnya 4 (empat) program studi.
(1) Laboratorium/Studio adalah perangkat penunjang pendidikan dan penelitian pada jurusan yang berada dibawah Ketua Jurusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dari seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi syarat sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, sains, teknologi, dan/atau seni tertentu serta bertanggungjawab kepada Ketua Jurusan.
Bagian Tata Usaha Fakultas mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni serta administrasi umum yang meliputi perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pembinaan alumni;
c. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga.
Bagian Tata Usaha fakultas terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Umum.
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pendidikan dan pengajaran, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan alumni.
(2) Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan administrasi perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga.
www.djpp.kemenkumham.go.id