Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengelola Dana Paramita perwakilan provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengumpulan Dana Paramita kepada Lembaga Pengelola Dana Paramita dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun buku berakhir. (2) Lembaga Pengelola Dana Paramita wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Dana Paramita kepada Direktur Jenderal setiap akhir tahun buku dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. laporan kegiatan; dan b. laporan keuangan. (4) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib melampirkan dokumentasi kegiatan. (5) Lembaga Pengelola Dana Paramita wajib melampirkan hasil audit oleh akuntan publik terhadap laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Koreksi Anda