Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengelola Dana Paramita perwakilan provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengumpulan Dana Paramita kepada Lembaga Pengelola Dana Paramita dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun buku berakhir.
(2) Lembaga Pengelola Dana Paramita wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Dana Paramita kepada Direktur Jenderal setiap akhir tahun buku dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) terdiri atas:
a. laporan kegiatan; dan
b. laporan keuangan.
(4) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib melampirkan dokumentasi kegiatan.
(5) Lembaga Pengelola Dana Paramita wajib melampirkan hasil audit oleh akuntan publik terhadap laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b.
Koreksi Anda
