Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Paramita didayagunakan untuk kegiatan: a. keagamaan; b. pendidikan; c. pengembangan sumber daya manusia; d. kesehatan; e. seni budaya; f. sosial kemasyarakatan; g. pemberdayaan ekonomi umat; dan h. lingkungan hidup.
Koreksi Anda