Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengelola Dana Paramita wajib mendistribusikan Dana Paramita kepada pihak yang berhak menerima. (2) Pihak yang berhak menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Dalam MENETAPKAN pihak yang berhak menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal memperhatikan pandangan: a. Bhikkhu Sangha; dan/atau b. majelis agama Buddha. (4) Selain memperhatikan pandangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal juga memperhatikan kebijakan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda