Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Dana Paramita menghitung sendiri jumlah Dana Paramita yang akan disetorkan kepada Lembaga Pengelola Dana Paramita. (2) Lembaga Pengelola Dana Paramita memberikan bukti pembayaran Dana Paramita kepada penyumbang. (3) Bukti pembayaran Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda