Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Paramita dapat diberikan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang disetarakan dengan uang. (2) Bentuk lain yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa materi atau benda yang setara dengan uang yang dapat ditaksir nilainya sesuai harga pasar pada saat disetorkan.
Koreksi Anda