Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengelola Dana Paramita dapat membentuk perwakilan di provinsi.
(2) Perwakilan Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Lembaga Pengelola Dana Paramita melakukan pengumpulan Dana Paramita.
(3) Perwakilan Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Lembaga Pengelola Dana Paramita setelah mendapat persetujuan dari pemimpin majelis agama Buddha.
Koreksi Anda
