Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengurus Lembaga Pengelola Dana Paramita berhalangan tidak tetap, pemimpin majelis agama Buddha menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Pengurus Lembaga Pengelola Dana Paramita berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa bakti, pemimpin majelis agama Buddha MENETAPKAN pelaksana tugas. (3) Penetapan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pengurus sebelumnya berhalangan tetap.
Koreksi Anda