Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Lembaga Pengelola Dana Paramita paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. bendahara. (2) Pengurus Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin majelis agama Buddha. (3) Masa bakti pengurus Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda