Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dokumen persyaratan dinyatakan tidak absah, permohonan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dokumen persyaratan dinyatakan absah, Direktur Jenderal mengusulkan penetapan izin Lembaga Pengelola Dana Paramita kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. (3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan izin Lembaga Pengelola Dana Paramita. (4) Direktur Jenderal MENETAPKAN izin Lembaga Pengelola Dana Paramita atas nama Menteri berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda