Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan validasi.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara pemeriksaan keabsahan dokumen.
(3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat melakukan visitasi lapangan.
Koreksi Anda
