Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan majelis agama Buddha untuk melengkapi dokumen.
(3) Dalam hal pimpinan majelis agama Buddha tidak melengkapi dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Paramita dikembalikan disertai dengan alasan.
Koreksi Anda
