Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mendapat izin Menteri.
(2) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak dan rekening bank atas nama badan hukum;
c. memiliki tanda daftar sebagai majelis agama Buddha; dan
d. memiliki rencana kerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita.
Koreksi Anda
