Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, lembaga yang telah melaksanakan Pengelolaan Dana Paramita sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan sebagai Lembaga Pengelola Dana Paramita berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
