Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mencabut izin Lembaga Pengelola Dana Paramita apabila:
a. sudah tidak memenuhi persyaratan pembentukan;
b. sudah tidak menyelenggarakan kegiatan pengelolaan; dan
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pencabutan izin Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Usulan pencabutan izin Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan hasil evaluasi.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
