Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas pengelolaan Dana Paramita, Lembaga Pengelola Dana Paramita dapat menggunakan dana operasional yang bersumber dari Dana Paramita. (2) Dalam hal dana operasional Lembaga Pengelola Dana Paramita bersumber dari Dana Paramita, besarannya paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total pengumpulan dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda