Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan berdasarkan pendekatan objek kerja. (2) Objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan: a. jenis objek kerja; b. jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya objek kerja; dan c. stándar kemampuan rata-rata pegawai untuk melayani objek kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. (3) Jenis objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Produk; b. Pelaku Usaha; c. LPH; dan d. lembaga pendamping proses produk halal. (4) Jenis objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data dari Instansi Pembina. (5) Jumlah beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan oleh unit kerja atau satuan kerja untuk Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (6) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan standar kemampuan rata-rata untuk memperoleh hasil kerja yang diukur dengan menggunakan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil. (7) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan menghitung: a. jumlah Produk bersertifikat halal; b. jumlah Pelaku Usaha yang telah memiliki sertifikat halal; c. jumlah LPH; dan d. jumlah lembaga pendamping proses produk halal. (8) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilakukan dengan menggunakan rumus perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda