Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilakukan melalui tahapan: a. perhitungan; dan b. pengusulan dan penetapan.
Koreksi Anda