Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan rencana strategis di bidang pengawasan JPH. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Koreksi Anda