Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan berdasarkan kebutuhan. (2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila terdapat: a. pembentukan unit kerja baru; b. kebutuhan jabatan yang belum terisi; c. Pengawas JPH pindah/alih fungsi, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan d. peningkatan volume beban kerja.
Koreksi Anda