Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh data, informasi, dan keterangan.
2. Pengembangan adalah kegiatan untuk meningkatkan kemanfaatan dan daya dukung hasil Penelitian.
3. Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan adalah rangkaian kegiatan Penelitian dan Pengembangan di bidang agama dan keagamaan.
4. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Badan Litbang dan Diklat adalah unit eselon I pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan fungsi Penelitian dan Pengembangan di bidang agama dan keagamaan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Litbang dan Diklat.