Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, LPM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
d. pelaksanaan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda
