Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f terdiri dari:
a. Subbagian Kerja Sama Lembaga;
b. Subbagian Pengembangan Lembaga; dan
c. Subbagian Pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda
