Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Kerja Sama dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerja sama; b. pengembangan kelembagaan; dan c. pelaksanaan administrasi pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda