Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan layanan akademik.
(3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda
