Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e terdiri dari: a. Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik; b. Subbagian Administrasi Pendidikan; dan c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id