Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e terdiri dari:
a. Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Pendidikan; dan
c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
