Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan anggaran dan perbendaharaan. (2) Subbagian verifikasi Akuntansi, SIMAK BMN, dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melaksanakan verifikasi, akuntansi instansi, SIMAK BMN, akuntansi BLU, dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda