Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Administrasi Umum, Akdemik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yang selanjutnya disebut Biro AUAK mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, perencanaan, keuangan, organisasi, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama. (2) Biro AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda