Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksa Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
