Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Instansi Vertikal Kementerian Agama adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
2. Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut UPT adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dari organisasi induknya.
3. Tugas Teknis Operasional adalah kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama di bidang pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama.
4. Tugas Teknis Penunjang adalah kegiatan teknis yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama.
5. Klasifikasi adalah penyusunan bersistem di kelompok atau golongan menurut kaidah atau standar yang ditetapkan dalam bentuk model.
6. Model adalah pola yang didapat dari hasil perhitungan berdasarkan kriteria, yaitu jumlah penduduk, peserta didik pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, rumah ibadat, letak geografis, dan tuntutan pelaksanaan peraturan perundang- undangan.
7. Pola adalah pemilahan bersistem berdasarkan kelompok atau golongan.
8. Kanwil Kemenag adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
9. Kankemenag adalah Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada tingkat kecamatan.