Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa. (2) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lain sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek, pengetahuan, sikap, dan keterampilan. (4) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda