Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan melalui tahapan:
a. penjaringan calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor;
b. panitia penjaringan menjaring calon Wakil Rektor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan
c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
(2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lama 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
