Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda