Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dan pengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
