Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Busana akademik Institut terdiri atas: a. toga jabatan; b. toga wisudawan; dan c. jas almamater. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik. (4) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan oleh wisudawan. (5) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jas yang dikenakan pada saat kegiatan yang berkaitan dengan Sivitas Akademika dalam rangka pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, masa orientasi, dan kegiatan resmi lainnya oleh Mahasiswa. (6) Bentuk dan rincian busana akademik Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda