Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Teks Saat Ini
Institut mempunyai tujuan:
a. menghasilkan lulusan/sarjana di bidang ilmu keislaman, sains, teknologi, dan seni yang profesional dan andal dalam pengembangan masyarakat Islam kepulauan yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul;
b. menghasilkan lulusan/sarjana yang memiliki kompetensi di bidang penelitian ilmu keislaman, sains, teknologi, dan seni yang profesional dan andal dalam pengembangan masyarakat Islam kepulauan yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul;
c. menghasilkan lulusan/sarjana yang memiliki kompetensi dalam pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu keislaman, sains, teknologi, dan seni yang yang profesional dan andal dalam pengembangan masyarakat Islam kepulauan yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul; dan
d. mewujudkan kerja sama kelembagaan dengan perguruan tinggi dan lembaga lainnya.
Koreksi Anda
