Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institut mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu keislaman, sains, teknologi, dan seni berbasis teknologi informasi; b. menyelenggarakan penelitian dalam bidang ilmu keislaman, sains, teknologi, dan seni yang profesional dan andal dalam pengembangan masyarakat Islam kepulauan yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu keislaman, sains, teknologi, dan seni dalam pengembangan masyarakat Islam kepulauan yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul; dan d. menyelenggarakan kerja sama kelembagaan dengan perguruan tinggi dan lembaga lainnya.
Koreksi Anda