Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 242) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1665), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: