Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1808) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: