Pasal 1
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkedudukan di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.