Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Beasiswa Responsif Gender adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa miskin untuk menyelesaikan studi di Madrasah atau di Perguruan Tinggi Agama dengan memperhatikan perbedaan, kebutuhan, pengalaman dan aspirasi laki-laki dan perempuan.
2. Siswa Miskin adalah siswa dari keluarga yang tidak mampu.
3. Mahasiswa Miskin adalah mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu.
4. Pengelolaan Beasiswa Responsif Gender adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan program Beasiswa Responsif Gender.
5. Madrasah adalah satuan pendidikan umum berciri khas Islam yang terdiri dari jenjang MI, MTs dan MA.
6. Perguruan Tinggi Agama adalah satuan pendidikan tinggi agama di lingkungan Kementerian Agama.
7. Data Terpilah adalah nilai dari variabel-variabel yang sudah terpilah antara laki-laki dan perempuan berdasarkan topik bahasan/hal-hal yang menjadi perhatian.
8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimas Kristen, Direktorat Jenderal Bimas Katolik, Direktorat Jenderal Bimas Hindu, Direktorat Jenderal Bimas Budha.