Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif. (2) Pengendalian pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pemantauan; dan b. evaluasi. (3) Pengendalian pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda