Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berpedoman pada dokumen perencanaan. (2) Selain berpedoman pada dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif perlu memperhitungkan: a. ketersediaan sumber daya; b. manajemen waktu; c. keterlibatan pemangku kepentingan; d. fleksibilitas dan adaptasi terhadap perubahan; dan e. alternatif solusi untuk mengatasi hambatan yang mungkin terjadi. (3) Pelaksanaan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif dapat dilakukan oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ secara: a. kolaborasi; dan/atau b. kontraktual.
Koreksi Anda