Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dituangkan dalam dokumen perencanaan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif. (2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. arah kebijakan; b. strategi; dan c. program, pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif. (3) Dalam menyusun dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ memperhatikan: a. kebijakan perencanaan nasional dan daerah; b. rencana strategis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; c. hasil pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif pada tahun sebelumnya; dan d. kebijakan pemerintah lainnya yang mendukung pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif. (4) Selain memperhatikan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyusunan dokumen perencanaan memperhatikan: a. sinkronisasi data sosial ekonomi nasional dan data Mustahik; b. skala prioritas sasaran; c. ketepatan dan keberlanjutan program; d. jangka waktu pelaksanaan; dan e. dampak yang diharapkan.
Koreksi Anda