Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ melakukan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif. (2) Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengendalian; dan d. pelaporan.
Koreksi Anda