Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif untuk penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a paling sedikit dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian modal usaha;
b. fasilitasi sarana produksi;
c. pengembangan jejaring usaha; dan
d. peningkatan kualitas produksi.
(2) Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif untuk peningkatan kualitas umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b paling sedikit dilakukan dalam bentuk:
a. bimbingan teknis;
b. pelatihan;
c. peningkatan akses pendidikan; dan
d. pemberian beasiswa.
(3) Peningkatan kualitas umat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan bagi fakir dan miskin.
Koreksi Anda
