Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif. (2) Usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk usaha yang mampu meningkatkan: a. pendapatan; b. taraf hidup; dan c. kesejahteraan masyarakat. (3) Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. penanganan fakir miskin; dan b. peningkatan kualitas umat. (4) Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila kebutuhan dasar Mustahik telah terpenuhi. (5) Kebutuhan dasar Mustahik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi kebutuhan: a. pangan; b. sandang; c. perumahan; d. pendidikan; dan e. kesehatan.
Koreksi Anda